A. PAJAK
B. BIAYA JUAL BELI
A. PAJAK:
Secara Umum Dikenal TIGA ( 3 ) macam Pajak, yaitu:
1. Pajak Penjual.
2. Pajak Pembeli, biasa disebut dengan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan ).
3. Pajak Waris.
PENJELASAN:
1. Pajak Penjual.
- Dibayar oleh Penjual
- Besarnya : 5% x NJOP
2. Pajak Pembeli ( BPHTB )
- Dibayar oleh Pembeli.
- Besarnya : 5% x ( NJOP - Rp 80 juta )
3. Pajak Waris
- Jika property yang dijual adalah warisan, maka Pihak Penjual dikenakan
pajak tambahan yaitu Pajak Waris. Sehingga Penjual membayar dua Pajak,
yaitu Pajak Penjual dan Pajak Waris.
- Besarnya 5% x ( NJOP - Rp 350 juta ) Jika surat sudah SHM/HGB
- Besarnya 5% x ( NJOP - Rp 80 juta ) Jika BELUM SHM/HGB
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK PENJUAL DAN PEMBELI (BPHTB)
- Tempat pembayaran adalah di bank Pemerintah yang ditunjuk yaitu Bank DKI.
- Tetapi biasanya Notaris menerima titipan biaya Pajak Penjual dan Pembeli.
Dan nantinya Notarislah yang menyetorkannya ke bank.
B. BIAYA JUAL BELI
PENJUAL:
1. AJB ( Akte Jual Beli )
- Transaksi Jual Beli property dilakukan oleh NOTARIS. Atas jasanya maka
Notaris mendapatkan bayaran yang lazim disebut dengan biaya AJB.
- Besarnya biaya AJB adalah 1% s/d 2% dari NJOP
- Karena jasa Notaris digunakan oleh Penjual dan Pembeli, biaya AJB ini
biasanya dibagi 2 antara Penjual dan Pembeli.
Jika biaya AJB nya adalah 1% maka masing-masing Pihak
membayar 0,5% dari NJOP.
2. Jika property yang dijual adalah warisan maka penjual menanggung biaya :
- Balik nama waris sebesar Rp. 3.5 juta.
- SK 59, besarnya adalah : jumlah ahli waris x Rp 200.000,-
- PNBP ( Penerimaan negara Bukan Pajak ) sebesar Rp 610.000,-
PEMBELI
1. AJB ( Akte Jual Beli )
Besarnya 0,5% dari NJOP.
2. Pengecekan sertifikat Rp. 250.000,-
3. Validasi Pajak Rp. 250.000,-
4. PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp 610.000,-